FIB – Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP Tunggal adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik. Ciri khas UKT adalah dihapuskannya Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) atau SPFP di semua jurusan universitas di Indonesia. Dengan diberlakukannya sistem pembayaran yang ditetapkan per semester oleh jurusan masing-masing, sistem pembayaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) tidak berlaku lagi.
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, SPP Tunggal ini pada prinsipnya bukan menyamaratakan besaran biaya kuliah di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN). “SPP Tunggal itu maksudnya, SPP-nya satu. Mahasiswa dalam setahun cukup bayar satu kali saja,” tandasnya.