Senin, 12 Agustus 2013

Registrasi Administrasi Mahasiswa Universitas Brawijaya Semester Ganjil 2013-2014

PENGUMUMAN

Nomor :   3151/UN10/AK/2013
Tentang :
REGISTRASI ADMINISTRASI  MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2013/2014
PROGRAM STRATA SATU ( S-1) , PROGRAM DIPLOMA (VOKASI),
PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1


Diumumkan  kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester Ganjil tahun akademik 2013/2014 dengan ketentuan sebagai berikut:
I.      Registrasi Administrasi.
  1. Tempat dan Tanggal :
    • Tempat pembayaran :- Semua Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA seluruh Indonesia.
    • Tanggal Pembayaran : tanggal 12 s/d 23 Agustus 2013- Hari /Waktu:  Senin – Jum’at /  Pukul : 07.30 s/d 15.00 WIB.(Hari Sabtu libur, tidak melayani pembayaran)
  2. Syarat-syarat :
    • Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
    • Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus menyerahkan surat aktif kuliah kembali dari Rektor, dan bagi mahasiswa yang terminal menyerahkan foto kopi Surat Ijin Terminal dan diserahkan ke Bagian Anggaran Kantor Pusat UB untuk membuka blokir.
Catatan :
Ø      Daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
Ø      Tidak melayani transfer di luar Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA.
II. Registrasi Akademik.
  • Tanggal Registrasi : 12 s/d 23 Agustus 2013.
    a. S-1 dan Program Vokasi : Lihat Website  http://www.ub.ac.id
    b. Program Pascasarjana & Spesialis I :  Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana
III.    Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi :
  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Ganjil 2013/2014 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya  dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
  2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata  secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Ganjil 2012/2013 akan dikembalikan.
  3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor,  selambat – lambatnya  tanggal 4 Maret  2013 diterima Bagian Umum / Tata Usaha Rektorat UB Lantai 1
  4. Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester  kumulatif, dianggapmengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya
IV.      Lain – lain :
  1. Mahasiswa yang memperoleh ijin terminal selama 1 (satu) semester, jika permohonan cuti akademik diajukan dan disetujui, setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah  tanggal 4 Maret 2013, tetap diwajibkan membayar SPP.
  2. Kwitansi pembayaran SPP bukan merupakan bukti terdaftar sebagai mahasiswa.
  3. Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan registrasi akademik, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
  4. Bagi mahasiswa angkatan tahun akademik 2008/2009 dan sesudahnya, sesuai dengan Buku Pedoman Pendidikan UB dikenakan SPP Progresif apabila :
    • Mahasiswa Program Vokasi/Diploma yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan (100+30)% pada tahun kelima.
    • Mahasiswa Program Sarjana yang melampaui masa studi empat tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun kelima, (100+30)% pada tahun keenam dan (100+45)% pada tahun ketujuh.
    • Mahasiswa Alih Program yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+30)% pada tahun keempat
    • Mahasiswa Program Magister mulai angkatan tahun 2013/2014 dan sesudahnya dikenakan SPP Progresip, jika melampaui masa studi 2 (dua) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun ketiga dan pada tahun keempat (100+30)%
    • Mahasiswa Program Doktor mulai angkatan tahun 2013/2014 dan sesudahnya, dikenakan SPP Progresip jika melampaui masa studi 3 (tiga) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan pada tahun kelima (100+30)%
  5. Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Pelaksanaan registrasi akademik ( pengisian KRS ) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.
Dikeluarkan di :  Malang
Pada tanggal :  15 Juli 2013
An. Rektor,
Pembantu Rektor I
Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS
NIP. 19530709 198002 1 002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  • PK2MABA FIB UB 2013